Penataan Tata Laksana

PENATAAN TATA LAKSANA

Penguatan ketatalaksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. dan

3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut maka terdapat indikator yang perlu dilakukan yaitu:

a. Prosedur Operasional (SOP) Kegiatan Utama yang mengacu kepada peta proses bisnis instansi, prosedur operasional telah diterapkan dan telah dievaluasi.

b. Pembangunan sistem aplikasi dan informasi pelayanan yang mudah diakses.

c. Pembangunan database Kepegawaian yang akurat, Dosir Elektronik, Info Kenaikan Pangkat, info Kenaikan Gaji Berkala.

d. Ketersediaan Ruang Pusat Pelayanan Informasi Publik dan Ruang Pelayanan Hukum (PPH).

e. Pengembangan Kejaksaan yang modern berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menerapkan berbagai sistem aplikasi e-government. Penggunakan IT untuk menunjang pekerjaan dan mempermudah layanan. (Misal : Manajemen Persuratan yang saling terintergrasi antar bidang dan arsip digital).

f. e-office agar sesuai dengan pencatatan manual yang ada seperti persuratan yang semestinya, sama antara digital dan manual pada buku (misal : nomor pada buku agenda sama dengan nomor pada persuratan digital dan urut).

g. Memperhatikan keberlangsungan dan kesinambungan aplikasi antar waktu sehingga pimpinan maupun pejabat yang ada paham benar dengan IT dan mau belajar.

h. Memberikan informasi mengenai perkara secara aktual realtime pada semua tahapan kepada masyarakat.