Pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 bertempat di Lapas Kelas II B Cilacap, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor An. Eri Sutanto Bin II Sardiki DPO Kejaksaan Negeri Garut oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut
Adapun berdasarkan berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 46/Pid Sus-TPK/2020/PN.Bdg Tanggal 22 Maret 2021 menjelaskan bahwa dengan cara memasukan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 365.402.700,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus dua ribu tujuh ratu rupiah), dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka hak benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan, dengan catatan:
- Tambahan pidana penjara dilaksanakan apabila kewajiban dilaksanakan. membayar uang pengganti tidak
- Hukuman tambahan pidana penjara tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang pengganti dilaksanakan.
Adapun saat ini terdakwa juga sedang menjalani penahanan akibat perbuatan tindak pidana Penipuan (Pasal 378) dengan hasil Putusan Pengadilan yakni dilakukan penahanan selama 1 tahun 4 bulan. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dengan JPU Santa Novena Christy, SH.
Adapun sebelum nya terdakwa Eri Sutanto Bin I Sardiki merupakan DPO Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya ketika persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap mengetahui ciri-ciri dan nama nya mirip/sama, mengetahui hal tersebut kemudian Kasi Intel Kejari Cilacap segera koordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Garut dan berhasil eksekusi DPO An. Eri Sutanto Bin II Sardiki pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 10.00 wib di Lapas Kelas II B Cilacap.